Selasa, 27 November 2012

Tugas Jurnalistik Opini



Makna Sejuta Dukungan          

Sejak Reformasi 1998, atau selama 11 tahun, merupakan waktu yang cukup untuk perubahan mental kolektif mendasar.
Penggunaan teknologi komunikasi yang kian canggih ikut mempercepat perubahan. Perubahan mendasar itu berupa peningkatan kesadaran untuk memaknai kekuasaan negara sebagai peranti mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.
Dalam bingkai ”kekuasaan negara bagi kebaikan dan kesejahteraan bersama”, keadilan dan penggunaan kekuasaan secara benar, baik, transparan, dan akuntabel menjadi keniscayaan. Dalam bingkai itu pula, ketidakadilan dan korupsi menjadi musuh bersama.

Gagap

Itulah inti kesadaran yang terus berkembang. Sayang, para pemegang kekuasaan justru menghadapinya dengan gagap. Mereka belum bisa sepenuhnya menerima bahwa bagi rakyat, ketidakadilan dan korupsi adalah musuh bersama. Pada masa kini dan masa depan, setiap kali rakyat melihat gelagat ketidakadilan dan korupsi, mereka akan beramai-ramai memeranginya. Inilah makna hakiki fenomena ”sejuta dukungan bagi KPK”.

Kegagapan pemegang kekuasaan termanifestasi dalam beberapa gejala:
·          
  • Pertama, mereka mencurigai dan memandang fenomena dukungan sebagai kekuatan memusuhi negara dan mencaci pemegang kekuasaan. Padahal, di tengah kuat dan makin menguatnya kesadaran kolektif bahwa ketidakadilan dan korupsi adalah musuh bersama, ”sejuta dukungan” hanya sebuah konsekuensi logis yang tidak terhindarkan. Para pemegang kekuasaan perlu memahami fenomena ”sejuta dukungan” sebagai pesan positif, kini dan seterusnya rakyat Indonesia ingin melihat terwujudnya keadilan dan penggunaan kekuasaan yang bebas korupsi. Dan rakyat Indonesia akan bersama memerangi setiap ketidakadilan dan korupsi.

Sebenarnya pesan ini amat positif dan menguntungkan para pemegang kekuasaan. Sebab, jika menanggapi pesan dan masukan itu dengan tepat, mereka akan terhindar dari perang melawan ”jutaan dukungan” yang akan terwujud saat para pemegang kekuasaan terus membuat ketidakadilan dan korupsi.





  • Kedua, para pemegang kekuasaan menanggapi fenomena ”sejuta dukungan” hanya dengan argumen hukum formalistik. Para pemegang kekuasaan belum bisa memahami ”sejuta dukungan” sebagai berpadunya rakyat yang memerangi musuh bersama, ketidakadilan dan korupsi. Titik pusat fenomena itu bukan sekadar kengototan untuk mengatakan ”Bibit dan Chandra yang benar dan polisi yang salah”, tetapi perlawanan bersama rakyat. Maka, tidak tepat jika pemegang kekuasaan menanggapi ”sejuta dukungan” dengan argumen hukum yang formalistik.


  •   Ketiga, para pemegang kekuasaan cenderung lamban dalam menanggapi fenomena sejuta dukungan. Laju pertambahan dukungan yang cepat pun tidak serta-merta dapat mengentak kesadaran pemegang kekuasaan untuk mengerti bahwa rakyat berhimpun untuk bersama-sama memerangi musuh ketidakadilan dan korupsi. Fenomena ”sejuta dukungan” tidak berefek destruktif dan tidak berintensi negatif, sebaliknya justru berintensi positif (mengingatkan, memberi masukan, menyadarkan) karena itu dapat diharapkan berefek konstruktif.

Namun, dalam dukungan juga bisa terkandung kerawanan untuk berbiaknya intensi negatif dan efek destruktif. Pada perspektif ini dapat dimengerti betapa pentingnya para pemegang kekuasaan menanggapi fenomena itu secara cepat dan tepat.

Rakyat terus berubah
Fenomena ”sejuta dukungan” adalah penegasan bahwa reformasi tidak mati, terus tersimpan, dan berkembang dalam khazanah mental kolektif Indonesia. Kita semua perlu menyadari, rakyat dan bangsa Indonesia telah berubah dan terus berubah. Di tengah proses berubah itu, rakyat dan bangsa Indonesia selalu memaknai ketidakadilan dan korupsi sebagai musuh bersama.
Kini dan ke depan, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menjalankan kekuasaan dengan adil dan bebas korupsi demi kebaikan dan kesejahteraan bersama. Siapa pun yang tidak mampu menerima pilihan ini dan menjalankan kekuasaan dengan tidak adil, penuh korupsi, akan berhadapan dengan rakyat.

:) :)

Selasa, 13 November 2012

Tugas Berita Jurnalistik



99 Persen Siswa SMA Lulus



Minggu, 15 Mei 2011 15:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 99,22 persen peserta Ujian Nasional 2011 tingkat sekolah menengah atas dan madrasah aliyah dinyatakan lulus. Angka ini naik 0,18 persen dibandingkan angka kelulusan tahun lalu.

Kenaikan angka kelulusan ini cukup membanggakan, meskipun masih ada saja siswa yang tidak lulus. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, mengatakan bahwa anak-anak tidak boleh dipaksa lulus. “Kita tidak bisa targetkan semua anak ini lulus. Apa adanya saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/5).

Jumlah peserta UN keseluruhan 1.461.941 peserta dan yang dinyatakan lulus sebanyak 1.450.498 peserta. Sisanya 11.443 dinyatakan tidak lulus. Bila dilihat antara yang lulus dan yang tidak memang perbandingan sangat jauh dan tidak terlalu banyak. “Namun angka ini masih cukup besar,” katanya.

Dibandingkan dengan data yang ada sebelum UN dimulai, ada 1.476.575 calon peserta UN yang sudah mendaftar. Akan tetapi sebanyak 9.517 siswa tidak memasukkan nilai sekolahnya sehingga angka peserta UN berkurang. Penyebabnya bisa bermacam-macam, kata Nuh, ada yang tidak ikut Ujian Sekolah, dan ada yang memang sudah mengundurkan diri karena menikah atau bekerja.

Angka ini kembali mengkerut ketika ada siswa yang tidak mengikuti UN meskipun ia mengikuti ujian sekolah. Sebanyak 5.117 siswa SMA/MA tidak melaksanakan UN. Dan setelah dilakukan pemindaian bagi siswa yang mengikuti UN, didapatlah hasil 99,22 persen yang dinyatakan lulus.

Ketidaklulusan ini disebabkan oleh 2 hal, yaitu nilai rata-ratanya dibawah standar yang telah ditentukan, yaitu 5,5 dan nilai rata-ratanya tepat dengan batas standar kelulusan. Ada 5.590 siswa yang tidak lulus karena nilai rata-ratanya kurang dari standar. Sisanya tidak lulus karena nilai rata-ratanya pas 5,5. Setidaknya untuk bisa lulus, nilai rata-rata anak itu harus di atas 5,5.

Berdasarkan presentase yang ada di data milik Kementerian Pendidikan Nasuinal, siswa yang tidak lulus kebanyakan berasal dari jurusan bahasa, yaitu 1,96 persen. Sedangkan yang terbanyak lulus adalah ilmu pengetahuan alam.

Daerah yang masih mendominasi jumlah ketidaklulusan tertinggi tingkat SMA adalah Nusa Tenggara Timur yaitu 1.813. Untuk jumlah peserta UN yang tidak lulus paling sedikit berdasarkan presentasenya adalah Bali yaitu hanya 10 orang dari 24.250 peserta.

Meskipun angka kelulusan cukup tinggi, namun masih saja ada sekolah yang 100 persen siswanya tidak lulus. Nuh menyebutkan ada 5 sekolah yang semua siswanya tidak lulus. Hal ini sangat disayangkan, kata dia.

Sekolah-sekolah tersebut tersebar merata di seluruh Indonesia, lanjutnya. Nuh tidak mau menyebutkan lokasi persisnya. Ia hanya menyebutkan sekolah tersebut berasal dari Provinsi Jambi, Aceh, Maluku, Papua, dan DKI.

Dari jumlah awal siswa sekolah menengah kejuruan, sebanyak 958.532 siswa mendaftar UN. Namun hanya 942.698 dari siswa yang mengikuti UN. Hasilnya, ada 4.655 siswa yang dinyatakan harus mengulang UN tahun depan.

Jawa Barat menjadi daerah yang siswanya terbanyak yang tidak lulus di tingkat SMK, yaitu 538 siswa. Sedangkan yang paling sedikit adalah Sumatra Selatan, yaitu 5 orang.

Kelulusan, menurut dia merupakan taanggungjawab satuan pendidikan (sekolah). Saat ini nilai masing-masing anak tersebut sedang dalam proses pengiriman. “Jadi biarkan saja sekolah yang mengumumkan kelulusan anak ini nanti,” katanya menambahkan. Pengumuman kelulusan tingkat SMA/MA/SMK akan dilaksanakan pada Senin (16/5) besok.

Redaktur: Djibril Muhammad

Reporter: C02

Rabu, 17 Oktober 2012

Kode Etik Jurnlistik



code of Journalistic Ethics

  
Freedom of opinion, expression and the press is a human right that is protected Pancasila, the state constitution of 1945, and the Universal Declaration of Human Rights.


Freedom of the press is the means to obtain information and communicate, in order to meet the essential needs and improve the quality of human life. In realizing the freedom of the press, journalists Indonesia is also aware of the interests of the nation, the responsibility

Interpretation of Article by Article
Indonesian journalists act independently, resulting in news that are accurate, balanced, and did not act in bad faith.

 Interpretation


a. Independent means preaching events or facts in accordance with conscience without interference, coercion, and the intervention of other parties including the owner of the press.

b. Accurate means absolutely unbelievable fit the objective circumstances when the event occurs.

c. Balanced means that all sides get equal opportunities.

d. Did not act in bad faith means no deliberate intention and solely to inflict harm others.

Pasal 2

Indonesian journalists take professional manner in carrying out journalistic duties.

Interpretation  

Professional ways are:

a. to identify themselves to the informant;

b. respect the right to privacy;

c. no bribe;

d. produce clear and factual news source;

e. engineering retrieval and loading or broadcasting images, photographs, sounds equipped with information about the source and displayed equally;

f. respect the guest speaker at the presentation of the traumatic experience images, photos, voice;

g. not plagiarism, including other journalists reporting the results expressed as the work itself;

h. the use of certain methods may be considered for coverage of investigative news for the public interest.

Pasal 3


Indonesian journalist always test information, preach a balanced, not to confuse the facts and opinions to judge, and to apply the presumption of innocence.

Interpretation                      

a. Testing information means do check and recheck the truth information.

b. Balanced is giving space or time coverage to each party in proportion.

c. Opinion which judges are the personal opinions of journalists. This is in contrast to the subjective interpretive, namely in the form of opinion journalists interpretation of the facts.

d. The presumption of innocence is a principle of not judging someone.

Pasal 4

Indonesian journalists do not make false news, defamation, sadistic and obscene.

Interpretation

a. Lying means something that is already known in advance by journalists as being inconsistent with the facts that occurred.

b. Slander means groundless accusations made deliberately with bad intentions.

c. Means the cruel and sadistic knows no mercy.

d. Mean obscene depiction of erotic behavior with photographs, drawings, sound, graphics or text, merely to arouse lust.

e. In broadcasting picture and sound from the archive, journalists include the time taking pictures and sound.

Pasal 5

Indonesia not to mention journalists and broadcast the identity of victims of crime and immorality did not identify children who are perpetrators of crime.

Interpretation

a. Identity is all data and information relating to a person that allows others to track.

b. Child is a person under the age of 16 years old and unmarried.

Pasal 6

Indonesian journalist profession is not misused and do not accept bribes.

Interpretation

a. Abuse the profession is any action to take personal advantage of information obtained while on duty before the information becomes public knowledge.


b. Bribery is any provision in the form of money, objects or facilities of others that affect independence.

Pasal 7

Indonesia has the right to refuse journalists to protect sources who asked not to know the identity or whereabouts, respecting the provisions of the embargo, background information, and "off the record" in accordance with the agreement.

Interpretation

a. Right to refuse adalak right not to disclose the identity and whereabouts of sources for security informants and their families.

b. The embargo was a delay loading or broadcasting news sources according to demand.

c. Background information is any information or data sources that broadcast or reported without mentioning sources.

d. "Off the record" means any information or data from sources that may not be broadcast or reported.

Pasal 8

Indonesian Journalists do not write or broadcast news based on prejudice or discrimination against anyone on the basis of differences in ethnicity, race, color, religion, sex, and language, and not degrading the weak, poor, sick, mental disability or physical disability.

Interpretation

a. Prejudice is a poor assumption about something before knowing clearly.

b. Discrimination is a difference in treatment.

Pasal 9

Indonesian journalists to respect the right resource regarding his private life, except for public purposes.

Interpretation

a. Respect the right speaker is self-restraint and caution.

b. Personal life is all aspects of one's life and family in addition to those related to the public interest.

Pasal 10

Indonesian journalists immediately revoke, revise, and improve the false news and inaccurate accompanied by an apology to their readers, listeners, or viewers and.

Interpretation

a. Immediate means of action within the shortest possible time, either because there was no warning and no outside party.

b. The apology was delivered in an error related to the substance of the subject.

Pasal 11

Indonesian journalist serving right of reply and correction proportionally.

interpretation

a. The right answer is the right person or persons to provide comments or objections to the preaching of the form of the fact that harm his good name.

b. Right of correction is the right of every person to correct misinformation reported by the press, both about themselves and about others.

c. Proportional means equivalent to the news that needs to be fixed.
Final judgment for breach of code of conduct made ​​by the Press Council. Penalties for violation of code of conduct by the organization or of the press and journalists.


All Source from Google ^^~~